Sabtu, 07 Desember 2019

Kawasan Gunung Simpang

Gunung Simpang 8 Desember 2019, Kawsan Gunung Simpang adalah salahsatu wadah kerjasama antar desa yang berada di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawabarat. Desa-desa yang menjalankan kerjasama ada enam desa yaitu Desa Cibuluh, Gelarpawitan, Gelarwangi, Mekarjaya, Neglasari, dan Puncakbaru. Ke-enam desa tersebut berada di pinggiran hutan cagar alam gunung simpang yang menghubungkan Kabupaten Cianjur, Kabaupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Kepala Desa Cibuluh, Gelarpawitan, Gelarwangi, Mekarjaya, Neglasari, dan Puncakbaru bersepakat melakukan kerjasama antar desa melalui musyawarah antar desa pada hari Sabtu tanggal 12 oktober tahun 2019 di balai desa cibuluh Kec. Cidaun kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Musyawarah Antar Desa Pembentukan Kawasan Gunung Simpang dan Bumdesama Gunung Simpang
Adapun Mekanisme dan Materi Musyawarah Antar Desa dilaksanakan sebagai berikut:
1.    Mekanisme Musyawarah Antar Desa;
a.    Pendaftaran peserta
b.    Membentuk pimpinan musyawarah
c.    Membahas dan menyepakati materi musyawarah
2.    Materi yang dibahas di dalam Musyawarah Antar Desa
a.    Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa
b.    Pembentukan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa
c.    Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama
d.   Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama
e.    Pembentukan PT. Kawasan Gunung Simpang
f.     Pembentukan Pengurus PT. Kawasan Gunung Simpang
   Hasil dan Keputusan
Hasil Musyawarah Antar Desa diputuskan dan ditetapkan hal-hal berikut:
1.      Telah dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa dengan nama Kawasan Gunung Simpang.
2.      Telah dibentuk susunan pengurus Kawasan Gunung Simpang, sebagai berikutr:
3.      Telah dibentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan nama Bumdesma Gunung Simpang.
4.     Telah dibentuk susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama Gunung Simpang.
5.   Telah dibentuk PT. Kawasan Gunung Simpang disingkat PT. KGS. Nilai saham Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan pembagian 60% pemerintahan desa 40% perseorangan. Harga saham Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per lembar, perseorangan yang ingin memiliki saham minimal 1 lembar.
Pemegang saham: Pemerintah Desa Cibuluh, Pemerintah Desa Gelarpawitan, Pemerintah Desa Gelarwangi, Pemerintah Desa Mekarjaya, Pemerintah Desa Neglasari, Pemerintah Desa Puncakbaru, H. M. Yunus, Solihin Nurodin, Agus Solehudin, Suherman, Eulis Gusmiati, Alih Sutisna dan Koswana Setiawan)
6.      Telah dibentuk Susunan Pengurus PT. Kawasan Gunung Simpang
Komisaris :
1.      Koordinator Komisaris : Suherman (Kepala Desa Puncakbaru)
2.      Anggota:
1.      Koswana Setiawan (Kepala Desa Cibuluh)
2.      Alih Sutisna (Kepala Desa Gelarpawitan)
3.      Eulis Gusmiati (Kepala Desa Gelarwangi)
4.      Rohidin (Kepala Desa Mekarjaya)
5.      H. M. Yunus (Perseorangan)
Direksi :
    Direktur Utama         : Solihin Nurodin
 Forum Musyawarah Antar Desa memberikan mandat kepada Direktur Utama PT. Kawasan Gunung Simpang (PT. KGS) saudara Solihin Nurodin untuk kepentingan berikut:
1.      Membentuk kelengkapan pengurus Kawasan Gunung Simpang, Bumdesma Gunung Simpang dan PT. Kawasan Gunung Simpang, dengan nama-nama orang sesuai yang diusulkan oleh masing-masing desa sebagai perwakilan kepengurusan dalam kerjasama antar desa.
2.      Menandatangani Akta Notaris dan Specimen Rekening perusahaan.
Nama – nama usulan desa untuk menjadi pengurus Kawasan Gunung Simpang, Bmdesma Gunung Simpang dan PT. Kawasan Gunung Simpang adalah sebagai berikut:
1.      Cibuluh                   : Angga, Irwan, Daryana
2.      Gelarpawitan          : Heri Kuswanto, Deni Setiadi, Eko Haryanto
3.      Gelarwangi             : Agus, Gustria Sonjaya, Nendi  Rodiawan
4.      Mekarjaya               : Fajar Andriansah, Tarsa, Ahmad Saripudin
5.      Neglasari                 : Dian Hermawan, Rude Abdurahman, Tatan Rustian
           6.  Puncakbaru                 : Rosadi, Ade Rusmana, M. Ridwan Abdul Aziz
Badan Usaha milik Desa Bersama Gunung Simpang sudah menjalankan kerjasama dengan BAKTI dan NT1.
Penandatangan Perjajnjian Kerjasama BAKTI-Bumdesma Gunung Simpang-Net1 di Taman Mini Indonesia Indah - Jakarta


Minggu, 25 September 2016

Pusat Tas Resleting

Aneka produk SN Creative / Pelangi zipper
SN Creative memiliki aneka macam model tas dan dompet dari bahan resleting. Ada ransel sekolah, Tas santai ibu-ibu, dompet.
perpaduan warna dan banyaknya model jadi kelebihan SN Crative.

Sabtu, 24 Oktober 2015

Produk Creative / Pelangi Zipper

Tas santai Model ZD ukuran 25 x 13 cm
Tas berbahan resleting  dengan kode ZD ini cukup laris dipasaran, proses pengerjaan sering kali terdesak oleh permintaan para reseler yang setia bekerjasama dalam memasarka produk #Pelangi Zipper.

Produk cerative karya orang desa di Kabupaten Tasikmalaya ini sudah berhasil terjual di berbagai propinsi di indonesia, bahkan ada yang sudah sampai ke luar negeri.

Karya sarat kreativ dan inovatif ini dikerjakan dengan cara manual tapi menghasilkan produk yang istimewa dan layak untuk dipakai oleh semua kalangan.

Pencil case ukuran 23 x 8 cm (bisa diurai)
Selain tas santai ZD ada juga tempat penci yang sangat lucu. produk yang satu ini dapat diurai sehingga mampu menunjukan kehasan dari resleting.

Produk pelangi zipper merupakan salahsatu produk unggulan perusahaan SN Creativ.

Mekanisme Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa

Dalam undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, desa bisa melakukan kerjasama antar desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan potensi atau penyelesaian masalah antar desa. misalnya desa A dan desa B memiliki potensi ekonomi berupa pasar desa, dimana pasar tersebut terletak di desa A sementara pedagangnya kebanyakan dari desa B. untuk mengoptimalkan potensi tersebut perlu ada perbaikan bangunan dan tata kelola pasar.
Maka untuk menguatkan pengelolaan pasar tersebut akan lebih kuat apabila dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa sebagai komisaris (ditetapkan melalui peraturan bersama kepala desa tentang Kerjasama pengelolaan pasar desa dan peraturan bersama kepala desa tentang Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai payung hukumnya, dan untuk pelaksana teknisnya di bentuk unit usaha (berbadan hukum sesuai peraturan yang ada, koperasi, PT atau PBH)

Terkait dengan pengelolaan dana bergulir yang diwarisi PPK/PNPM Mandiri Perdesaan, maka BKAD yang sudah dibentuk oleh PNPM Mandiri Perdesaan harus selaras dengan pola yang tertuang di undang-undang no.6 tahun 2014.