Kepala Desa Cibuluh, Gelarpawitan, Gelarwangi, Mekarjaya, Neglasari, dan Puncakbaru bersepakat melakukan kerjasama antar desa melalui musyawarah antar desa pada hari Sabtu tanggal 12 oktober tahun 2019 di balai desa cibuluh Kec. Cidaun kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Musyawarah Antar Desa Pembentukan Kawasan Gunung Simpang dan Bumdesama Gunung Simpang |
1.
Mekanisme
Musyawarah Antar Desa;
a. Pendaftaran peserta
b. Membentuk pimpinan musyawarah
c. Membahas dan menyepakati materi musyawarah
2.
Materi yang dibahas
di dalam Musyawarah Antar Desa
a. Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa
b. Pembentukan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa
c. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama
d. Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama
e. Pembentukan PT. Kawasan Gunung Simpang
f. Pembentukan Pengurus PT. Kawasan Gunung Simpang
Hasil
dan Keputusan
Hasil Musyawarah
Antar Desa diputuskan dan
ditetapkan hal-hal berikut:
1. Telah dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa dengan nama
Kawasan Gunung Simpang.
2. Telah dibentuk susunan pengurus Kawasan Gunung Simpang,
sebagai berikutr:
3. Telah dibentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan nama
Bumdesma Gunung Simpang.
4. Telah dibentuk susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa
Bersama Gunung Simpang.
5. Telah dibentuk PT. Kawasan Gunung Simpang disingkat PT.
KGS. Nilai saham Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan pembagian 60%
pemerintahan desa 40% perseorangan. Harga saham Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah) per lembar, perseorangan yang ingin memiliki saham minimal 1 lembar.
Pemegang saham: Pemerintah Desa Cibuluh, Pemerintah Desa
Gelarpawitan, Pemerintah Desa Gelarwangi, Pemerintah Desa Mekarjaya, Pemerintah
Desa Neglasari, Pemerintah Desa Puncakbaru, H. M. Yunus, Solihin Nurodin, Agus
Solehudin, Suherman, Eulis Gusmiati, Alih Sutisna dan Koswana Setiawan)
6. Telah dibentuk Susunan Pengurus PT. Kawasan Gunung
Simpang
Komisaris :
1.
Koordinator Komisaris
: Suherman (Kepala Desa Puncakbaru)
2.
Anggota:
1.
Koswana Setiawan
(Kepala Desa Cibuluh)
2.
Alih Sutisna
(Kepala Desa Gelarpawitan)
3.
Eulis Gusmiati
(Kepala Desa Gelarwangi)
4.
Rohidin (Kepala
Desa Mekarjaya)
5.
H. M. Yunus
(Perseorangan)
Direksi :
Direktur Utama :
Solihin Nurodin
Forum Musyawarah Antar Desa memberikan mandat kepada Direktur Utama PT.
Kawasan Gunung Simpang (PT. KGS) saudara Solihin Nurodin untuk kepentingan
berikut:
1.
Membentuk kelengkapan
pengurus Kawasan Gunung Simpang, Bumdesma Gunung Simpang dan PT. Kawasan Gunung
Simpang, dengan nama-nama orang sesuai yang diusulkan oleh masing-masing desa
sebagai perwakilan kepengurusan dalam kerjasama antar desa.
2.
Menandatangani Akta
Notaris dan Specimen Rekening perusahaan.
Nama – nama usulan desa untuk menjadi pengurus Kawasan Gunung Simpang,
Bmdesma Gunung Simpang dan PT. Kawasan Gunung Simpang adalah sebagai berikut:
1. Cibuluh : Angga, Irwan, Daryana
2. Gelarpawitan
: Heri Kuswanto, Deni Setiadi,
Eko Haryanto
3. Gelarwangi :
Agus, Gustria Sonjaya, Nendi Rodiawan
4. Mekarjaya :
Fajar Andriansah, Tarsa, Ahmad Saripudin
5. Neglasari :
Dian Hermawan, Rude Abdurahman,
Tatan Rustian
6. Puncakbaru : Rosadi, Ade Rusmana, M. Ridwan Abdul Aziz
Badan Usaha milik Desa Bersama Gunung Simpang sudah menjalankan kerjasama dengan BAKTI dan NT1.
Penandatangan Perjajnjian Kerjasama BAKTI-Bumdesma Gunung Simpang-Net1 di Taman Mini Indonesia Indah - Jakarta |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar