Dalam undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, desa bisa melakukan kerjasama antar desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan potensi atau penyelesaian masalah antar desa. misalnya desa A dan desa B memiliki potensi ekonomi berupa pasar desa, dimana pasar tersebut terletak di desa A sementara pedagangnya kebanyakan dari desa B. untuk mengoptimalkan potensi tersebut perlu ada perbaikan bangunan dan tata kelola pasar.
Maka untuk menguatkan pengelolaan pasar tersebut akan lebih kuat apabila dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa sebagai komisaris (ditetapkan melalui peraturan bersama kepala desa tentang Kerjasama pengelolaan pasar desa dan peraturan bersama kepala desa tentang Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai payung hukumnya, dan untuk pelaksana teknisnya di bentuk unit usaha (berbadan hukum sesuai peraturan yang ada, koperasi, PT atau PBH)
Terkait dengan pengelolaan dana bergulir yang diwarisi PPK/PNPM Mandiri Perdesaan, maka BKAD yang sudah dibentuk oleh PNPM Mandiri Perdesaan harus selaras dengan pola yang tertuang di undang-undang no.6 tahun 2014.
Peraktek yang paling sederhana adalah:
1. Kepala desa membuat perdes tentang kerjasama;
2. Desa-desa yang memiliki perdes kerjasama, bekerjasama untuk melestarikan pengelolaan dan bergulir yang dikelola oleh UPK;
3. Desa-desa yang bersepakat kerjasama mendeklarasikan kerjasamanya dengan membuat peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan ekonomi yang disepakati dan ditetapkan di forum MAD;
4. Untuk menjalankan proses kerjasamanya, dibentuk lembaga yang bertugas sebagai regulator yakni Badan Kerjasama Antar Desa yang disahkan dengan peraturan bersama kepala desa tentan Badan kerjasama Antar Desa (BKAD)
5. Untuk menjalankan bidang yang dikerjasamakan, BKAD membentuk unit kerja. unit kerja yang ada di bawah BKAD disesuaikan dengan banyaknya bidang yang dikerjasamakan oleh desa-desa. Unit kerja yang bergerak dalam bidang usaha sperti UPK harus berbadan hukum. maka UPK akan berdiri indevenden dan propesional.
Dengan mekanisme ini, sistem pengelolaan dana bergulir yang selama ini dianggap berhasil akan tetap lestari dimana semua pihak yang terlibat tetap ada dan pola partisipatif akan semakin tumbuh hingga mandiri, serta keberadaan UPK akan mudah menentukan badah hukum yang sesuai denga kondisi yang cocok di kecamatannya.
Perinsip utama dalam mekanisme ini adalah, melestarikan SISTEM dan DANAnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar