Dalam undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, desa bisa melakukan kerjasama antar desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan potensi atau penyelesaian masalah antar desa. misalnya desa A dan desa B memiliki potensi ekonomi berupa pasar desa, dimana pasar tersebut terletak di desa A sementara pedagangnya kebanyakan dari desa B. untuk mengoptimalkan potensi tersebut perlu ada perbaikan bangunan dan tata kelola pasar.
Maka untuk menguatkan pengelolaan pasar tersebut akan lebih kuat apabila dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa sebagai komisaris (ditetapkan melalui peraturan bersama kepala desa tentang Kerjasama pengelolaan pasar desa dan peraturan bersama kepala desa tentang Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai payung hukumnya, dan untuk pelaksana teknisnya di bentuk unit usaha (berbadan hukum sesuai peraturan yang ada, koperasi, PT atau PBH)
Terkait dengan pengelolaan dana bergulir yang diwarisi PPK/PNPM Mandiri Perdesaan, maka BKAD yang sudah dibentuk oleh PNPM Mandiri Perdesaan harus selaras dengan pola yang tertuang di undang-undang no.6 tahun 2014.