TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD KHUSUS)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(PNPM MANDIRI PERDESAAN)
KECAMATAN SALAWU KABUPATEN TASIKMALAYA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Musyawarah
Antar Desa Khusus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya
dalam tata tertib disebut MAD KHUSUS merupakan pemegang kedaulatan tertinggi
dalam organisasi.
2.
MAD
KHUSUS adalah forum musyawarah sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi
dalam organisasi.
3. MAD KHUSUS diikuti oleh
peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 tata tertib ini.
4.
MAD KHUSUS dilaksanakan oleh pelaku PNPM Mandiri
Perdesaan kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa barat.
Pasal 2
Tempat dan Waktu
MAD KHUSUS PNPM Mandiri Perdesaan kecamatan Salawu
kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa barat diselenggarakan di Kecamatan Salawu,
pada tanggal 15 Oktober 2014 di GOR Desa Salawu Kecamatan Salawu.
BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 3
1.
MAD KHUSUS mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.
Menindaklanjuti notisi BPKP atas temuan audit dalam pelaksanaan PNPM
Mandiri perdesaan di kecamatan salawu.
b.
Memilih dan menetapkan PJS ketua dan sekretaris UPK.
c.
Memilih dan menetapkan PL
Perguliran.
d.
Membahas berakhirnya masa
bakti Badan Kerjasama Antar Desa dan BP UPK.
e.
Menetapkan hasil keputusan
musyawarah sebagai keputusan pinal dan mengikat.
2.
Pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dibahas dan disepakati poin per poin.
BAB III
Peserta MAD KHUSUS
Pasal 4
1.
Peserta MAD KHUSUS adalah pelaku PNPM Mandiri
Perdesaan Kecamatan Salawu, terdiri dari.
a.
Kepala desa.
b.
Badan Kerjasama Desa (BKD) se kecamatan salawu.
c.
Pengurus aktif BKAD, UPK, BP UPK dan Tim Verivikasi.
d.
MUSPIKA kecamatan salawu.
e.
Fasilitator PNPM Mandiri perdesaan kecamatan salawu.
f.
Satker PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tasikmalaya.
g.
Fasilitator Kabupaten Tasikmalaya.
2.
Peserta sebagaimana tersebut di pasal 4 ayat (1)
hurup a, b dan c adalah peserta penuh.
3.
Peserta sebagaimana tersebut di pasal 4 ayat (1)
hurup d, e, f dan g adalah peserta peninjau.
BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 5
Hak Peserta
1.
Setiap peserta berhak mengikuti sidang-sidang MAD
Khusus, yang terdiri dari :
a.
Sidang Pleno 1.
b.
Sidang Pleno 2.
c.
Sidang pleno 3.
d.
Sidang Pleno 4.
e.
Sidang Pleno 5.
2.
Setiap peserta berhak mengajukan pertanyaan, usul,
saran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
3.
Hak suara hanya dimiliki oleh peserta sebagaimana
tersebut pada pasal 4 ayat (1) hurup a, b
dan c.
4.
Peserta sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat (1) hurup a, b
dan c berhak untuk dipilih dan
memilih.
5.
Peserta peninjau sebagaimana tersebut di pasal 4
ayat (1) hurup d, e, f dan g berhak dipilih sebagai pimpinan sidang.
Pasal 6
Kewajiban Peserta
1.
Setiap
peserta wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib ini.
2.
Setiap
peserta wajib menghadiri Sidang-sidang dan rapat-rapat, sebagaimana diatur
dalam Tata Tertib ini dengan penuh rasa tanggungjawab.
3.
Setiap Peserta wajib menjaga ketertiban, kesopanan,
etika serta mengedepankan kearifan lokal demi kelancaran dan keamanan MAD
KHUSUS.
4.
Setiap peserta wajib mengutamakan kepentingan umum dan
keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat Kecamatan Salawu.
BAB V
Sidang
Pasal 7
Sidang terdiri dari:
1.
Sidang Pleno 1 yakni pembahasan tata tertib MAD
Khusus.
2.
Sidang Pleno 2 yakni pembahasan notisi BPKP.
3.
Sidang pleno 3 yakni pemilihan PJS UPK, PL
Perguliran dan PL Program.
4.
Sidang Pleno 4 yakni pembahasan masa bakti BKAD dan
BP.
5.
Sidang Pleno 5 yakni pembacaan keputusan dan
penandatanganan berita acara.
BAB VI
Pengambilan Keputusan dan
ketetapan sidang
Pasal 8
Pengambilan Keputusan
1.
Setiap pengambilan keputusan MAD
KHUSUS sedapat mungkin dilakukan berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.
Setelah musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan upaya sungguh-sungguh dan berdasarkan hikmat
kebijaksanaan tidak mungkin tercapai, maka pengambilan keputusan ditempuh
melalui pemungutan suara.
3.
Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.
4.
Pemungutan suara dapat
dilakukan secara tertutup atau terbuka, sesuai keputusan MAD KHUSUS.
Pasal 9
Ketetapan sidang
1.
Ketetapan sidang di tuangkan
dalam berita acara MAD KHUSUS.
2.
Keputusan yang dituangkan
dalam berita acara MAD KHUSUS bersifat tetap dan mengikat apabila sudah
ditandatangani.
3.
Berita acara MAD KHUSUS
ditandatangani oleh seluruh kepala desa, pimpinan sidang serta satker
kabupaten.
BAB VII
Kuorum
Pasal 10
1.
Kuorum dianggap sah apabila
dihadiri setengah jumlah peserta (50%) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta penuh
yang hadir.
2.
Apabila kuorum sebagaimana
pasal 9 ayat (1) tidak tercapai, maka sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh)
menit
3.
Setelah sidang ditunda sebagai
mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan kuorum belum juga tercapai, maka
Pimpinan Sidang dapat melangsungkan sidang.
4.
Ketentuan dalam pasal 9 ini
ayat (1), (2) dan (3) berlaku dalam setiap sidang pleno MAD KHUSUS sesuai dalam
Tata Tertib ini
BAB VIII
Pimpinan MAD KHUSUS
Pasal 11
1.
Pimpinan
MAD KHUSUS untuk pertama kalinya dipimpin oleh pembina dan fasilitator PNPM Mandiri
Perdesaan Kecamatan Salawu.
2.
Pimpinan
MAD KHUSUS sementara bertugas memimpin siding pleno 1 untuk menetapkan tata
tertib dan pemilihan Pimpinan MAD KHUSUS Tetap yang dipilih dari dan oleh
peserta MAD KHUSUS yang hadir.
3. Pimpinan MAD KHUSUS terpilih terdiri dari 3 (tiga) orang yang mewakili
unsur satker, muspika dan kepala desa.
4.
Pimpinan sidang terdiri dari Satu (1) orang Ketua
Sidang MAD KHUSUS dan Dua (2) orang Wakil Ketua Sidang MAD KHUSUS yang terpilih
secara terbuka oleh peserta MAD KHUSUS, memiliki hak dan kedudukan yang sama
dalam memimpin kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan sidang-sidang dan
rapat-rapat dalam MAD KHUSUS ini
BAB IX
Agenda Sidang
Pasal 12
1.
Agenda Sidang pleno satu sebagai berikut:
a.
Menyepakati pimpinan sidang
oleh pembina PNPM Mandiri Perdesaan kecamatan salawu.
b.
Membahas tata tertib MAD
KHUSUS.
c.
Menyepakati tata tertib MAD
KHUSUS.
2.
Agenda Sidang Pleno dua sebagai berikut:
a.
Penyampaian rekomendasi yang tertuang dalam notisi
BPKP
b.
Penyampaian dan pembahasan jawaban atas rekomendasi
BPKP
c.
Menyepakati solusi untuk jawaban atas rekomendasi
BPKP
3.
Agenda Sidang Pleno tiga sebagai berikut:
a.
Penyampaian kondisi kepengurusan UPK pasca
pengunduran diri ketua dan sekretaris UPK.
b.
Pemilihan dan penetapan PJS ketua dan sekretaris
UPK yang saat ini dilaksanakan oleh PLH.
c.
Pembahasan masa tugas dan tanggungjawab PJS.
4.
Agenda Sidang Pleno empat sebagai berikut:
a.
Pembahsan masa bakti BKAD dan BP UPK periode
2011-2014.
b.
Deklarasi BKAD dan penandatanganan peraturan bersama
kepala desa tentang BKAD.
c.
Pemilihan dan penetapan pengurus harian BKAD.
d.
Pemilihan dan penetapan BP UPK.
e.
Pemilihan dan penetapan Tim Penanganan Masalah.
5.
Agenda Sidang Pleno lima sebagai berikut:
a.
Pembacaan semua hasil sidang pleno 1 sampai pleno 4.
b.
Menyepakati semua keputusan menjadi ketetapan MAD
KHUSUS.
c.
Penandatanganan Berita Acara MAD KHUSUS.
BAB X
Jadwal dan Acara MAD KHUSUS
Pasal 13
Jadwal dan materi acara MAD
KHUSUS, sebagaimana terlampir dalam tata tertib ini, merupakan bagian tak
terpisahkan dari tata tertib ini.
BAB XI
Tata Cara Berbicara
Pasal 14
Pada
dasarnya setiap peserta mempunyai hak untuk berbicara, namun untuk tertibnya
diatur ketentuan sebagai berikut:
1.
Setiap peserta berhak untuk berbicara dalam sidang di
MAD KHUSUS ini.
2.
Jika terjadi silang pendapat, Pimpinan Sidang
berbicara untuk mendudukkan persoalan.
3. Selama pembicara berbicara,
tidak boleh diganggu.
4.
Semua pembicara dalam MAD KHUSUS dilaksanakan
dengan kata‑kata dan cara yang layak serta sopan dan tertib.
5.
Pimpinan Sidang berhak untuk menghentikan
pembicaraan yang melanggar ketentuan ini.
6.
Setiap pembicara diberikan waktu paling lama 5
menit untuk mengutarakan pendapatnya.
7.
Apabila pembicara telah melampaui waktu yang
ditentukan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicara agar
pembicaraan segera dihentikan dan jika masih dilanggar, pimpinan sidang dapat
menghentikan pembicaraan.
BAB XII
Lain-Lain
Pasal 15
1.
Bahan-Bahan MAD Khusus disiapkan oleh Panitia MAD KHUSUS
2.
Setiap Keputusan MAD KHUSUS ditandatangani oleh Pimpinan MAD KHUSUS
3.
Setiap Sidang-sidang dan
Rapat-Rapat yang dilaksanakan sesuai Tata Tertib ini dilakukan risalah sidang
dan rapat
4.
Proses MAD Khusus dicatat oleh
notulen
5.
Semua materi dan hasil
ketetapan MAD Khusus di tuangkan dalam berita acara.
Bab XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 16
Hal‑hal lain yang belum cukup diatur dalam
peraturan tata tertib ini akan dibicarakan dan diputuskan dalam Sidang Pleno.
Pasal 17
Tata Tertib ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Salawu
Pada tanggal .... Oktober 2014
MUSYAWARAH
NASIONAL IV
ASYARA
1.
Ketua Sidang MAD Khusus (……..……..…..)
2.
Wakil Ketua Sidang MAD Khusus (……..………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar