Kamis, 30 Oktober 2014

Tata Tertib MAD



TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD KHUSUS)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(PNPM MANDIRI PERDESAAN)
KECAMATAN SALAWU KABUPATEN TASIKMALAYA

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.   Musyawarah Antar Desa Khusus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya dalam tata tertib disebut MAD KHUSUS merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
2.   MAD KHUSUS adalah forum musyawarah sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
3.   MAD KHUSUS diikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 tata tertib ini.
4.   MAD KHUSUS dilaksanakan oleh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa barat.
Pasal 2
Tempat dan Waktu
MAD KHUSUS PNPM Mandiri Perdesaan kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa barat diselenggarakan di Kecamatan Salawu, pada tanggal 15 Oktober 2014 di GOR Desa Salawu Kecamatan Salawu.

BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 3
1.   MAD KHUSUS mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.    Menindaklanjuti notisi BPKP atas temuan audit dalam pelaksanaan PNPM Mandiri perdesaan di kecamatan salawu.
b.   Memilih dan menetapkan PJS ketua dan sekretaris UPK.
c.    Memilih dan menetapkan PL Perguliran.
d.   Membahas berakhirnya masa bakti Badan Kerjasama Antar Desa dan BP UPK.
e.    Menetapkan hasil keputusan musyawarah sebagai keputusan pinal dan mengikat.
2.   Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dibahas dan disepakati poin per poin.

BAB III
Peserta MAD KHUSUS
Pasal 4
1.   Peserta MAD KHUSUS adalah pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Salawu, terdiri dari.
a.    Kepala desa.
b.   Badan Kerjasama Desa (BKD) se kecamatan salawu.
c.    Pengurus aktif BKAD, UPK, BP UPK dan Tim Verivikasi.
d.   MUSPIKA kecamatan salawu.
e.    Fasilitator PNPM Mandiri perdesaan kecamatan salawu.
f.     Satker PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tasikmalaya.
g.    Fasilitator Kabupaten Tasikmalaya.
2.   Peserta sebagaimana tersebut di pasal 4 ayat (1) hurup a, b dan c adalah peserta penuh.
3.   Peserta sebagaimana tersebut di pasal 4 ayat (1) hurup d, e, f dan g adalah peserta peninjau.

BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 5
Hak Peserta
1.   Setiap peserta berhak mengikuti sidang-sidang MAD Khusus, yang terdiri dari :
a.    Sidang Pleno 1.
b.   Sidang Pleno 2.
c.    Sidang pleno 3.
d.   Sidang Pleno 4.
e.    Sidang Pleno 5.
2.   Setiap peserta berhak mengajukan pertanyaan, usul, saran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
3.   Hak suara hanya dimiliki oleh peserta sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat (1) hurup a, b dan c.
4.   Peserta sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat (1) hurup a, b dan c berhak untuk dipilih dan memilih.
5.   Peserta peninjau sebagaimana tersebut di pasal 4 ayat (1) hurup d, e, f dan g berhak dipilih sebagai pimpinan sidang.

Pasal 6
Kewajiban Peserta
1.   Setiap peserta wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib ini.
2.   Setiap peserta wajib menghadiri Sidang-sidang dan rapat-rapat, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib ini dengan penuh rasa tanggungjawab.
3.   Setiap Peserta wajib menjaga ketertiban, kesopanan, etika serta mengedepankan kearifan lokal demi kelancaran dan keamanan MAD KHUSUS.
4.   Setiap peserta wajib mengutamakan kepentingan umum dan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat Kecamatan Salawu.

BAB V
Sidang
Pasal 7
Sidang terdiri dari:
1.   Sidang Pleno 1 yakni pembahasan tata tertib MAD Khusus.
2.   Sidang Pleno 2 yakni pembahasan notisi BPKP.
3.   Sidang pleno 3 yakni pemilihan PJS UPK, PL Perguliran dan PL Program.
4.   Sidang Pleno 4 yakni pembahasan masa bakti BKAD dan BP.
5.   Sidang Pleno 5 yakni pembacaan keputusan dan penandatanganan berita acara.

BAB VI
Pengambilan Keputusan dan ketetapan sidang
Pasal 8
Pengambilan Keputusan
1.   Setiap pengambilan keputusan MAD KHUSUS sedapat mungkin dilakukan berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.   Setelah musyawarah untuk mencapai mufakat dengan upaya sungguh-sungguh dan berdasarkan hikmat kebijaksanaan tidak mungkin tercapai, maka pengambilan keputusan ditempuh melalui pemungutan suara.
3.   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.
4.   Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka, sesuai keputusan MAD KHUSUS.
Pasal 9
Ketetapan sidang
1.   Ketetapan sidang di tuangkan dalam berita acara MAD KHUSUS.
2.   Keputusan yang dituangkan dalam berita acara MAD KHUSUS bersifat tetap dan mengikat apabila sudah ditandatangani.
3.   Berita acara MAD KHUSUS ditandatangani oleh seluruh kepala desa, pimpinan sidang serta satker kabupaten.

BAB VII
Kuorum
Pasal 10
1.   Kuorum dianggap sah apabila dihadiri setengah jumlah peserta (50%) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta penuh yang hadir.
2.   Apabila kuorum sebagaimana pasal 9 ayat (1) tidak tercapai, maka sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit
3.   Setelah sidang ditunda sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan kuorum belum juga tercapai, maka Pimpinan Sidang dapat melangsungkan sidang.
4.   Ketentuan dalam pasal 9 ini ayat (1), (2) dan (3) berlaku dalam setiap sidang pleno MAD KHUSUS sesuai dalam Tata Tertib ini

BAB VIII
Pimpinan MAD KHUSUS
Pasal 11
1.   Pimpinan MAD KHUSUS untuk pertama kalinya dipimpin oleh pembina dan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Salawu.
2.   Pimpinan MAD KHUSUS sementara bertugas memimpin siding pleno 1 untuk menetapkan tata tertib dan pemilihan Pimpinan MAD KHUSUS Tetap yang dipilih dari dan oleh peserta MAD KHUSUS yang hadir.
3.   Pimpinan MAD KHUSUS terpilih terdiri dari 3 (tiga) orang yang mewakili unsur satker, muspika dan kepala desa.
4.   Pimpinan sidang terdiri dari Satu (1) orang Ketua Sidang MAD KHUSUS dan Dua (2) orang Wakil Ketua Sidang MAD KHUSUS yang terpilih secara terbuka oleh peserta MAD KHUSUS, memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memimpin kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan sidang-sidang dan rapat-rapat dalam MAD KHUSUS ini

BAB IX
Agenda Sidang
Pasal 12
1.   Agenda Sidang pleno satu sebagai berikut:
a.    Menyepakati pimpinan sidang oleh pembina PNPM Mandiri Perdesaan kecamatan salawu.
b.   Membahas tata tertib MAD KHUSUS.
c.    Menyepakati tata tertib MAD KHUSUS.
2.   Agenda Sidang Pleno dua sebagai berikut:
a.    Penyampaian rekomendasi yang tertuang dalam notisi BPKP
b.   Penyampaian dan pembahasan jawaban atas rekomendasi BPKP
c.    Menyepakati solusi untuk jawaban atas rekomendasi BPKP
3.   Agenda Sidang Pleno tiga sebagai berikut:
a.    Penyampaian kondisi kepengurusan UPK pasca pengunduran diri ketua dan sekretaris UPK.
b.   Pemilihan dan penetapan PJS ketua dan sekretaris UPK yang saat ini dilaksanakan oleh PLH.
c.    Pembahasan masa tugas dan tanggungjawab PJS.
4.   Agenda Sidang Pleno empat sebagai berikut:
a.    Pembahsan masa bakti BKAD dan BP UPK periode 2011-2014.
b.   Deklarasi BKAD dan penandatanganan peraturan bersama kepala desa tentang BKAD.
c.    Pemilihan dan penetapan pengurus harian BKAD.
d.   Pemilihan dan penetapan BP UPK.
e.    Pemilihan dan penetapan Tim Penanganan Masalah.
5.   Agenda Sidang Pleno lima sebagai berikut:
a.    Pembacaan semua hasil sidang pleno 1 sampai pleno 4.
b.   Menyepakati semua keputusan menjadi ketetapan MAD KHUSUS.
c.    Penandatanganan Berita Acara MAD KHUSUS.

BAB X
Jadwal dan Acara MAD KHUSUS
Pasal 13
Jadwal dan materi acara MAD KHUSUS, sebagaimana terlampir dalam tata tertib ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari tata tertib ini.

BAB XI
Tata Cara Berbicara
Pasal 14
Pada dasarnya setiap peserta mempunyai hak untuk berbicara, namun untuk tertibnya diatur ketentuan sebagai berikut:
1.   Setiap peserta berhak untuk berbicara dalam sidang di MAD KHUSUS ini.
2.   Jika terjadi silang pendapat, Pimpinan Sidang berbicara untuk mendudukkan persoalan.
3.   Selama pembicara berbicara, tidak boleh diganggu.
4.   Semua pembicara dalam MAD KHUSUS dilaksanakan dengan kata‑kata dan cara yang layak serta sopan dan tertib.
5.   Pimpinan Sidang berhak untuk menghentikan pembicaraan yang melanggar ketentuan ini.
6.   Setiap pembicara diberikan waktu paling lama 5 menit untuk mengutarakan pendapatnya.
7.   Apabila pembicara telah melampaui waktu yang ditentukan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan pembicara agar pembicaraan segera dihentikan dan jika masih dilanggar, pimpinan sidang dapat menghentikan pembicaraan.



BAB XII
Lain-Lain
Pasal 15
1.   Bahan-Bahan MAD Khusus disiapkan oleh Panitia MAD KHUSUS
2.   Setiap Keputusan MAD KHUSUS ditandatangani oleh Pimpinan MAD KHUSUS
3.   Setiap Sidang-sidang dan Rapat-Rapat yang dilaksanakan sesuai Tata Tertib ini dilakukan risalah sidang dan rapat
4.   Proses MAD Khusus dicatat oleh notulen
5.   Semua materi dan hasil ketetapan MAD Khusus di tuangkan dalam berita acara.
Bab XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 16
Hal‑hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan tata tertib ini akan dibicarakan dan diputuskan dalam Sidang Pleno.
Pasal 17
Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Salawu
Pada tanggal .... Oktober  2014
MUSYAWARAH NASIONAL IV
ASYARA

1.   Ketua Sidang MAD Khusus                                       (……..……..…..)    

2.   Wakil Ketua Sidang MAD Khusus                             (……..………….)

Wakil Ketua Sidang MAD Khusus                                   (…....……….…..)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar