Kamis, 30 Oktober 2014

Tata Tertib MAD



TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD KHUSUS)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(PNPM MANDIRI PERDESAAN)
KECAMATAN SALAWU KABUPATEN TASIKMALAYA

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.   Musyawarah Antar Desa Khusus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya dalam tata tertib disebut MAD KHUSUS merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
2.   MAD KHUSUS adalah forum musyawarah sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
3.   MAD KHUSUS diikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 tata tertib ini.
4.   MAD KHUSUS dilaksanakan oleh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa barat.