Kamis, 04 Desember 2014
Surat Permohonan domain desa.id
Aku akan tetap berjuang untuk kampung halamanku... InsyAllah
Kamis, 30 Oktober 2014
Tata Tertib MAD
TATA TERTIB DAN JADWAL ACARA
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD KHUSUS)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(PNPM MANDIRI PERDESAAN)
KECAMATAN SALAWU KABUPATEN TASIKMALAYA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Musyawarah
Antar Desa Khusus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat yang selanjutnya
dalam tata tertib disebut MAD KHUSUS merupakan pemegang kedaulatan tertinggi
dalam organisasi.
2.
MAD
KHUSUS adalah forum musyawarah sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi
dalam organisasi.
3. MAD KHUSUS diikuti oleh
peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 tata tertib ini.
4.
MAD KHUSUS dilaksanakan oleh pelaku PNPM Mandiri
Perdesaan kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa barat.
Aku akan tetap berjuang untuk kampung halamanku... InsyAllah
Langganan:
Postingan (Atom)